Kepala Kantor Lokasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Samon Jaya mengungkap, saat ini pemerintah memberlakukan pungutan di tiap-tiap penjualan batu akik. Dari nilai transaksi bakal dikenakan sekurang-kurangnya 1 %.
Apabila dua pihak yang ikut serta transaksi tak melapor, pemerintah meneror pedagang terserang sanksi pidana. Karena menurut Samon, inginaan pajak dari hasil penjualan batu akik adalah sisi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga, jika harus pajak telah kedaluarsa sepanjang 5 th.. Jadi bakal dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
“Ada sanksi administrasi dengan nilai 2 % per bln. dari nilai transaksi. Dapat pula sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan, serta mereka dapat masuk penjara jika dengan berniat lakukan pemberian data yg tidak benar. Aplikasi sanksi pidana itu masuk ke kerugian negara serta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, ” katanya waktu dibincangi wartawan di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik Palembang, Selasa (5/5/2015).
Ia menyampaikan, DJP Sumsel serta Babel masih tetap memberi kelonggaran pada pelaku jual-beli batu akik serta mengharapkan mereka melaporkan sendiri tiap-tiap transaksi yang sudah berlangsung. Sedang, pihaknya cuma melakukan tindakan juga sebagai pengawas. Laporan itu ditunggu serta berlaku sepanjang lima th. terhitung tanggal transaksi.
“Harus ada self assessment, pernyataan sendiri dari harus pajak. Mereka terutama penjual di beri keyakinan supaya melaporkan sendiri tiap-tiap transaksi serta nilainya, serta kami mewakili pemerintah bakal mengawasinya. Apabila di ketahui serta tak melapor baru ditindak, ” tegasnya.
Samon mengungkap sampai sekarang ini jumlah pedagang batu akik belum terdata dengan cara ril. Ia mengharapkan dari mulai saat ini beberapa pedagang mendatangi kantor DJP untuk mendaftar serta melaporkan usaha yang mereka kerjakan.
“Kami mulai mendata tiap-tiap penjual batu akik. Apabila tak terdata serta malas mendaftar, itu pilihan mereka. Namun kita tegaskan bahwa mereka pedagang ilegal, serta negara dapat mendeteksi keberadaannya. Maka dari itu kita minta selekasnya mendaftar serta melapor sendiri, ” katanya.
Apabila dua pihak yang ikut serta transaksi tak melapor, pemerintah meneror pedagang terserang sanksi pidana. Karena menurut Samon, inginaan pajak dari hasil penjualan batu akik adalah sisi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga, jika harus pajak telah kedaluarsa sepanjang 5 th.. Jadi bakal dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
“Ada sanksi administrasi dengan nilai 2 % per bln. dari nilai transaksi. Dapat pula sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan, serta mereka dapat masuk penjara jika dengan berniat lakukan pemberian data yg tidak benar. Aplikasi sanksi pidana itu masuk ke kerugian negara serta dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, ” katanya waktu dibincangi wartawan di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik Palembang, Selasa (5/5/2015).
Ia menyampaikan, DJP Sumsel serta Babel masih tetap memberi kelonggaran pada pelaku jual-beli batu akik serta mengharapkan mereka melaporkan sendiri tiap-tiap transaksi yang sudah berlangsung. Sedang, pihaknya cuma melakukan tindakan juga sebagai pengawas. Laporan itu ditunggu serta berlaku sepanjang lima th. terhitung tanggal transaksi.
“Harus ada self assessment, pernyataan sendiri dari harus pajak. Mereka terutama penjual di beri keyakinan supaya melaporkan sendiri tiap-tiap transaksi serta nilainya, serta kami mewakili pemerintah bakal mengawasinya. Apabila di ketahui serta tak melapor baru ditindak, ” tegasnya.
Samon mengungkap sampai sekarang ini jumlah pedagang batu akik belum terdata dengan cara ril. Ia mengharapkan dari mulai saat ini beberapa pedagang mendatangi kantor DJP untuk mendaftar serta melaporkan usaha yang mereka kerjakan.
“Kami mulai mendata tiap-tiap penjual batu akik. Apabila tak terdata serta malas mendaftar, itu pilihan mereka. Namun kita tegaskan bahwa mereka pedagang ilegal, serta negara dapat mendeteksi keberadaannya. Maka dari itu kita minta selekasnya mendaftar serta melapor sendiri, ” katanya.