Sepanjang sekian waktu ini di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, beredar berita ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia perihal batu akik. Berita ini juga segera bikin resah beberapa perajin.
Terkecuali di kuatirkan bakal turunkan pendapatan beberapa perajinnya, berita fatwa itu juga meneror kesempatan ekonomi baru untuk orang-orang.
" Kita beberapa perajin batu akik resah dengan dimunculkannya gosip fatwa haram yang berkenaan batu akik, " tutur salah seseorang perajin batu akik, Khomari, Rabu 11 Maret 2015.
Menurut pria asal Padukuhan Sendang Dua, Sawahan, Ponjong ini, bila berita itu memanglah benar, ia dapat meyakinkan usaha kerajinan batu akik yang sudah berjalan beberapa puluh th. bakal hancur serta mengganggu kehidupan ekonomi orang-orang.
" Bila fatwa haram itu benar, jadi perajin akik bakal sengsara, " tuturnya.
Ia menyanggah apabila sampai kini, dalam melakukan bisnis batu akik senantiasa dihubungkan dengan unsur magis yang ada didalam batu. Menurut dia, tinggi harga batu sekarang ini, murni lantaran motif serta keindahan yang ada di type batu yang di pasarkan.
" Batu yang mahal itu yang bergambar corak, tempo hari saya jual hingga Rp1 juta lantaran ada gambarnya wali, " ucapnya.
Terpisah, Ketua MUI Gunungkidul Sukamto menyanggah apabila MUI sudah menerbitkan fatwa haram atas batu akik. Menurut dia, sepanjang batu itu tak dipercaya mempunyai kemampuan jadi hal semacam itu tak jadi permasalahan.
Tetapi, Sukamto mengira, apabila berita perihal fatwa itu memanglah berniat dihembuskan untuk tingkatkan harga jual pada suatu batu akik. " Trick pasar umumnya kan demikian, untuk menambah harga, " tuturnya.
Bupati Gunungkidul Badingah juga menyanggah apabila ada gagasan penerbitan fatwa haram atas batu akik di wilayahnya. Menurut dia, akik sekarang ini tak lebih cuma untuk aksesori umum serta tak terkait dengan kemampuan magis atau apa pun.
" Sampai sekarang ini kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Yakinlah ini cuma gosip tak benar, " tuturnya. (asp)
Terkecuali di kuatirkan bakal turunkan pendapatan beberapa perajinnya, berita fatwa itu juga meneror kesempatan ekonomi baru untuk orang-orang.
" Kita beberapa perajin batu akik resah dengan dimunculkannya gosip fatwa haram yang berkenaan batu akik, " tutur salah seseorang perajin batu akik, Khomari, Rabu 11 Maret 2015.
Menurut pria asal Padukuhan Sendang Dua, Sawahan, Ponjong ini, bila berita itu memanglah benar, ia dapat meyakinkan usaha kerajinan batu akik yang sudah berjalan beberapa puluh th. bakal hancur serta mengganggu kehidupan ekonomi orang-orang.
" Bila fatwa haram itu benar, jadi perajin akik bakal sengsara, " tuturnya.
Ia menyanggah apabila sampai kini, dalam melakukan bisnis batu akik senantiasa dihubungkan dengan unsur magis yang ada didalam batu. Menurut dia, tinggi harga batu sekarang ini, murni lantaran motif serta keindahan yang ada di type batu yang di pasarkan.
" Batu yang mahal itu yang bergambar corak, tempo hari saya jual hingga Rp1 juta lantaran ada gambarnya wali, " ucapnya.
Terpisah, Ketua MUI Gunungkidul Sukamto menyanggah apabila MUI sudah menerbitkan fatwa haram atas batu akik. Menurut dia, sepanjang batu itu tak dipercaya mempunyai kemampuan jadi hal semacam itu tak jadi permasalahan.
Tetapi, Sukamto mengira, apabila berita perihal fatwa itu memanglah berniat dihembuskan untuk tingkatkan harga jual pada suatu batu akik. " Trick pasar umumnya kan demikian, untuk menambah harga, " tuturnya.
Bupati Gunungkidul Badingah juga menyanggah apabila ada gagasan penerbitan fatwa haram atas batu akik di wilayahnya. Menurut dia, akik sekarang ini tak lebih cuma untuk aksesori umum serta tak terkait dengan kemampuan magis atau apa pun.
" Sampai sekarang ini kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Yakinlah ini cuma gosip tak benar, " tuturnya. (asp)