Regulasi untuk Batu Klawing

Regulasi untuk Batu Klawing- Tiga tahun yang lalu, masyarakat Purbalingga belum banyak yang mengerti potensi ekonomi dari batu Klawing. Ketika masa itulah justru terjadi penambangan besar-besaran yang dilakukan oleh para kolektor batu dari luar daerah Purbalingga, lalu bahan batu mulia Sungai Klawing dibawa keluar daerah untuk dikembangkan di daerah lain.

Ketika Batu Klawing mulai dikenal dan booming dipasaran, maka mendapat keuntungan bukan masyarakat Purbalingga tetapi para kolektor yang sudah lebih dulu mengambil kekayaan alam daerah Purbalingga itu.

Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah akan segera membuat regulasi untuk mengatur pendayagunaan batu mulia dari Sungai Klawing. Langkah itu untuk menghindari penambangan besar-besaran batu mulia sebagai bahan batu akik dan perhiasan.

“Bila tidak dibuat regulasi dikahwatirkan akan terjadinya penambangan batu mulia secara besar-besaran yang akan berdampak pada lingkungan hidup,” kata Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto.

Dengan regulasi aturan tentang eksploitasi batu mulia maka masyarakat diharapkan ikut menjaga kelestariannya alan di sekitar sungai Klawing.

“Saya sedang menyiapkan regulasi yang akan mengatur pendayagunaan batu Klawing. Nanti kita susun peraturan bupatinya,” jelasnya.

Bupati Purbalingga berharap pegawwai negeri sipil bisa turut mempromosikan batu mulai asal Sungai Klawing tersebut. “Jumlah PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, maka produk ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Dan sekarang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Purbalingga,” jelasnya.

Ekonomi kerakyatan di Purbalingga mulai menggeliat dengan adanya batu mulia sungai Klawing. Jumlah prajin batu mulia seperti tukang poles batu akik saat ini mencapai ratusan orang. Jasa memoles batu mulia sungai Klawing cukup baik, tarif upah memoles satu buah batu akik berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.

Bila setiap perajin dalam sehari dapat memoles sedikitnya empat buah batu akik, berarti penghasilan mereka per hari Rp 100 ribu. Bila dikalikan sebulan berati pendapatan mereka mencapai Rp 3 juta. Itu sudah diatas UMR. Jadi tujuan saya membuat regulasi adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Itu yang utama,” katan pak Bupati.

Berdasarkan pendataan, saat ini di Purbalingga berkembang ribuan perajin dan pemasar batu akik Klawing dari semula hanya terdapat 300 anggota Paguyuban Batu Akik Klawing.

Demikian informasi tentang Regulasi untuk Batu Klawing. Semoga informasi ini berguna bagi anda.